Soal Essay
PT. Tata
telah dikukuhkan sebagai PKP dan berikut ini informasi
berkaitan
dengan PM yang telah dibayar dan PK yang dipungut
selama 3
bulan :
Januari 2014 :
Pajak yang
telah dibayar saat perolehan BKP … Rp. 5.000.000
Pajak
keluaran yang telah dipungut …………….Rp. 3.000.000
Februari 2014 :
Pajak yang
telah dibayar saat perolehan BKP … Rp. 5.000.000
Pajak
keluaran yang telah dipungut …………….Rp. 8.000.000
Maret 2014 :
Pajak yang
telah dibayar saat perolehan BKP … Rp. 7.000.000
Pajak
keluaran yang telah dipungut …………….Rp. 10.000.000
Berdasarkan
informasi diatas, hitunglah besarnya Pajak Lebih
Bayat atau
Pajak Kurang Bayar PT. Tata.
Rumus PPN =
PK - PM
Contoh
perhitungan masa Januari
PK = Rp.
3.000.000
PM= Rp.
5.000.000
PPN = PK-PM
PPN = lebih
bayar Rp.2.000.000 (lebih bayar tersebut dikompensasikan atau di masukan ke
saldo bulan Februari)
Lanjutkan
perhitungan PPN masa Februari dan Maret ?
Jawab:
Perhitungan
PPN masa Februari
PK = Rp.
8.000.000
PM= Rp.
5.000.000 + (Kompensasi bulan sebelumnya Rp.2.000.000,-)
PPN = PK-PM
PPN = Kurang
bayar Rp.1.000.000
Perhitungan
PPN masa Maret
PK = Rp.
10.000.000
PM= Rp. 7.000.000
PPN = PK-PM
PPN = Lebih
bayar Rp.3.000.000,- (lebih bayar tersebut dikompensasikan atau di masukan ke
saldo bulan April)
Comments
Post a Comment