Apa itu SPT Tahunan?
Mengapa kita harus melaporkan SPT Tahunan?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori yaitu :
SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.
Bagaimana jika tidak melaporkan SPT Tahunan?
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) dijelaskan besar denda bagi masing-masing Wajib Pajak adalah berbeda.
Berikut besar sanksi denda terlambat lapor SPT:
-Terlambat lapor SPT Tahunan bagi WP Pribadi akan dikenai denda Rp100.000
-Terlambat lapor SPT bagi WP Badan dikenakan denda Rp1.000.000
Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT Tahunan?
Dalam pasal 39 tersebut di antaranya diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Teman-teman semua, saat ini pandemi merupakan krisis kesehatan dunia yang mengakibatkan resesi ekonomi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Negara kita saat ini membutuhkan dana dari pendapatan negara untuk penanganan covid-19 baik untuk pemulihan ekonomi nasional maupun penanganan sektor kesehatan. Seperti vaksinasi.
Dengan ini kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia yg sudah memiliki NPWP untuk membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan melalui e-filling.
Dengan kita menjalan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan berarti kita juga turut serta dalam pembangunan negara Indonesia.
Jadi, tunggu apa lagi?
Ayooo segera melaporkan SPT Tahunan andaaaa
LAPOR SPT LEBIH AWAL LEBIH NYAMAN
Pajak Kuat Indonesia Maju! Jaya Indonesiaku
Comments
Post a Comment