Skip to main content

Apa Itu SPT Tahunan?



Apa itu SPT Tahunan? 

Mengapa kita harus melaporkan SPT Tahunan?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori yaitu :

SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.


Bagaimana jika tidak melaporkan SPT Tahunan? 

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) dijelaskan besar denda bagi masing-masing Wajib Pajak adalah berbeda.


Berikut besar sanksi denda terlambat lapor SPT:

-Terlambat lapor SPT Tahunan bagi WP Pribadi akan dikenai denda Rp100.000

-Terlambat lapor SPT bagi WP Badan dikenakan denda Rp1.000.000


Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT Tahunan? 

Dalam pasal 39 tersebut di antaranya diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau  menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama  6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Teman-teman semua, saat ini pandemi merupakan krisis kesehatan dunia yang mengakibatkan resesi ekonomi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Negara kita saat ini membutuhkan dana dari pendapatan negara untuk penanganan covid-19 baik untuk pemulihan ekonomi nasional maupun penanganan sektor kesehatan. Seperti  vaksinasi.

Dengan ini kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia yg sudah memiliki NPWP untuk membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan melalui e-filling.

Dengan kita menjalan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan berarti kita juga turut serta dalam pembangunan negara Indonesia.

Jadi, tunggu apa lagi? 

Ayooo segera melaporkan SPT Tahunan andaaaa

LAPOR SPT LEBIH AWAL LEBIH NYAMAN


Pajak Kuat Indonesia Maju! Jaya Indonesiaku

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Akuntansi Biaya dan Praktik Pertemuan 4

1. Diket: Produk masuk proses 3.000 kg, produk selesai ditransfer ke dept 2 sebesar 2.600, Produk dalam proses akhir 300 kg (100%BB, 50% BK), Produk hilang akhir proses sebanyak 100 kg. Berapakah unit ekuivalen Biaya Overhead pabrik: a. 3.000 kg b. 2.850 kg c. 2.750 kg d. 2.600 kg e. 2.900 kg Cara Hitung : Diket : Barang Masuk = 3000kg Barang Jadi = 2600kg BDP = 300(100%BB,50%BK) Barang Hilang = 100kg Unit ekuivalen BOP = 2600kg + (50% x 300kg) + 100 = 2600kg + 150kg + 100kg = 2850kg 2. Suatu produk yang hilang setelah proses produksi berjalan sehingga telah menyerap biaya produksi disebut: a. Produk hilang awal proses b. Produk hilang akhir proses c. Produk rusak d. Produk cacat e. Produk jadi 3. Diketahui produk selesai di departemen pertama sebanyak 400 unit, produk dalam proses akhir 100 unit (100% BB, 70% BK) dan produk hilang awal proses sebesar 30 unit, berapa unitkah produk yang dimasukkan kedalam proses: a. 470 b. 530 c. 500 d. 600 e. 700 Caran...

Latihan Soal Analisa Laporan Keuangan Pertemuan 4

1. Jika dalam membandingkan LK Trend Prosentase menggunakan data lebih dari tiga tahun maka analisa yang dipergunakan adalah :  *   A. Angka Index B. Angka Tunggal C. Angka Random D. Angka Nominal E. Angka Variabel 2. yang tidak termasuk hal-hal yang di tunjukan dalam perbandingan terhadap analisa LK sebagai berikut :  *   A. Data Absolut B. Perubahan Prosentase C. Perbandingan Ratio D. Data Relatip Saja E. Perbandingan Data 3. syarat suatu data dapat diperbandingan adalah selain kosekuensi pencatatan adalah :   A. Terjadi Perubahan Nilai B. Tak terjadi Perubahan Nilai C. Terjadinya Inflasi D. Terjadinya Deflasi E. Terjadinya Kolusi   4. Jika terjadi perubahan nilai karena adanya inflasi maupun deflasi, maka pada saat perbandingan LK data harus terlebih dahulu dilakukan :  *   A. Adjusment B. Digabungkan C. Dirata-rata D. Dikomposisikan E. Pemecahan 5. Membagi jumlah tiap pos yang terdapat ...

Latihan Statistika Pertemuan 3

  1. Nilai-nilai yang membagi sehimpunan data menjadi seratus bagian yang sama yaitu.. a. Desil                                                   d . Fraktil b. Persentil                                           e . Median c. Kuartil   2. Median merupakan … a. Kuartil ke-1                                    d. Presentil ke 50 b . Kuartil ke-2        ...