Skip to main content

MEMBUNUH

Membunuh adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa seseorang baik di sengaja maupun tidak. Pembunuhan merupakan dosa besar di dalam Islam. Banyak sekali ayat dan hadis yang menjelaskan besarnya dosa pembunuhan. 

Pembunuhan adalah perkara yang sangat besar di dalam islam. Haram hukumnya menumpahkan darah tanpa alasan yang dibenarkan oleh syar’i. Barangsiapa yang membunuh seorang muslim, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya. Membunuh seorang muslim tanpa alasan yang benar maka diancam masuk neraka jahannam dan mendapat murka serta laknat dari Alloh SWT.  

Di dalam islam pembunuhan dapat dikategorikan menjadi tiga bagian: 

1.  Pembunuhan secara disengaja, yaitu: niat membunuh seperti memukul dengan menggunakan benda tajam atau benda tidak tajam yang diyakini bisa menghilangkan nyawa. 

Bagi keluarga korban pembunuhan diberi dua pilihan: memilih antara mengambil diyat (denda pembunuhan) atau qishosh (hukuman bunuh yang setimpal bagi pelakunya). Akan tetapi jika semua ahli waris korban sepakat memaafkan pelakunya, maka ia tidak membayar denda maupun diqishos. Namun, apabila sebagian ahli waris memberikan maaf, maka gugurlah bagiannya dari denda dan pelaku hanya membayar bagian denda untuk ahli waris korban yang tidak memaafkannya. 


2.  Pembunuhan semi sengaja.  

Pembunuhan semi sengaja adalah pemukulan secara semena-mena dan tanpa alasan yang benar dengan menggunakan alat yang secara umum tidak membunuh, misalnya cambuk dan tongkat kecil. Akan tetapi, hal tersebut ternyata menyebabkan kematian korban. Padahal pelaku tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya memberi pelajaran dan sejenisnya.

Pembunuhan seperti ini mendapatkan hukuman dalam Syariat Islam berupa membayar denda senilai 100 ekor unta bunting atau menunaikan kafarot yaitu memerdekakan seorang budak muslim. Jika tidak ada atau tidak mampu, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut.  


3.  Pembunuhan tidak disengaja. 

Maksudnya membunuh karena murni kekeliruan seperti orang yang memanah hewan buruan lalu mengenai seseorang dan meninggal.  Atau membunuh seorang Muslim di barisan tentara kafir yang diduga sebagai orang kafir. Hukum bagi pelakunya adalah membayar denda yaitu 100 ekor unta.  

Dalam islam pelaksanaan hukuman bagi pelaku pembunuhan harus dilakukan oleh pemerintah Islam yang sah. 

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Analisa Laporan Keuangan Pertemuan 4

1. Jika dalam membandingkan LK Trend Prosentase menggunakan data lebih dari tiga tahun maka analisa yang dipergunakan adalah :  *   A. Angka Index B. Angka Tunggal C. Angka Random D. Angka Nominal E. Angka Variabel 2. yang tidak termasuk hal-hal yang di tunjukan dalam perbandingan terhadap analisa LK sebagai berikut :  *   A. Data Absolut B. Perubahan Prosentase C. Perbandingan Ratio D. Data Relatip Saja E. Perbandingan Data 3. syarat suatu data dapat diperbandingan adalah selain kosekuensi pencatatan adalah :   A. Terjadi Perubahan Nilai B. Tak terjadi Perubahan Nilai C. Terjadinya Inflasi D. Terjadinya Deflasi E. Terjadinya Kolusi   4. Jika terjadi perubahan nilai karena adanya inflasi maupun deflasi, maka pada saat perbandingan LK data harus terlebih dahulu dilakukan :  *   A. Adjusment B. Digabungkan C. Dirata-rata D. Dikomposisikan E. Pemecahan 5. Membagi jumlah tiap pos yang terdapat ...

Sharing Erha Pt. 2

 Hallo guys, kemarin aku sempet cerita ya awal mula aku ke Erha, btw ini udah bulan ke 5 ku perawatan di Erha. Dan aku udah treatment acne peeling sekali. Aku mau share ke kalian budget yang udah aku keluarin nih Sreenshotan ini aku ambil dari aplikasi mobile Erha yang bisa kalian unduh juga di playstore loh gambar total uang yang telah dibelanjakan penukaran poin erha Oya, perlu kalian ketahui setiap pembelian di Erha pasti akan dapat poin kok, yang nanti dapat ditukar menjadi produk Erha yang ingin kalian beli. Ada birthday vouchernya juga btw. Seseru itu ya

KELAHIRAN ROSULULLAH SAW

Mari belajar tentang sejarah kelahiran Nabi!! Rosululloh SAW dilahirkan pada hari Senin pagi 9 Robiul Awal, tahun Gajah. Bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M.  Beliau SAW dilahirkan dari suku Quraisy, yaitu suku yang paling terhormat dan terpandang di tengah masyarakat Arab pada waktu itu. Dari suku Quraisy tersebut, beliau dari bani Hasyim, anak suku yang paling terhormat di tengah suku Quraisy. Rosululloh SAW lahir dalam keadaan yatim. Karena bapaknya, Abdulloh telah meninggal ketika ibunya (Aminah) mengandungnya di usia dua bulan. Setelah melahirkannya, sang ibu segera membawa bayi tersebut ke kakeknya  Abdul Muttholib. Betapa gembiranya sang kakek mendengar berita kelahiran cucunya. Lalu dibawanya bayi tersebut ke dalam Ka’bah, dia berdoa kepada Alloh dan bersyukur kepada-Nya. Anak tersebut kemudian diberi nama Muhammad. Nama yang belum dikenal masyarakat Arab waktu itu. Lalu pada hari ketujuh setelah kelahirannya, Rosululloh SAW dikhitan. Selain oleh ibunya, R...